PROGRAM BEASISWA S1, D3, S2 - PROGRAM BLENDED
PROGRAM KELAS MALAM
_
  ✼ Fax/Tlp, HP, WA, dsb. (klik ini)  
Ubah ke penampilan  HP1, 2 laptop iconLaptop 
Agar mendapat kerja baru atau meninggikan karir, maka pilihan utamanya sekiranya meneruskan kuliah formalnya di PTS ini
  ⊖ Program Kuliah Bebas Biaya   ⊖ SKS yang ditempuh & Jumlah Semester   ⊖ Biaya Pendidikan   ⊖ Matakuliah + Prospek Karir   ⊖ Download Brosur   ⊖ Pendaftaran Online   ⊖ Pengajuan Keringanan Uang Pendidikan   ⊖ Informasi Semuanya   ⊖ Program Reguler Siang   ⊖ Program S2 (Magister / Pascasarjana)   ⊖ Program Kuliah Eksekutif
Legalitas Program Kelas Malam Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tercantum dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dikatakan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Kelas Malam merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Kelas Malam memiliki mutu yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan dasar hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mengecap pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Kontak kami 17 Jam
   
Email :  Contact Us   klik ini
Mobile/SMS : 081 1110 4826, 081 1110 4824     WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
 Download Brosur
 Permohonan Beasiswa
 Buku Ensiklopedi Bebas
 Lowongan Karir
 Referensi Telekomunikasi
 Bermacam2 Perdebatan
 Tips & Trik Psikotes
 Daftar Online
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Artikel Dunia
Home

Profile Penyelenggara

Pendaftaran Mahasiswa

Jurusan di masing2 PTS
Program Studi + Prospektus
Sistem Perkuliahan
Jadwal Perkuliahan & Dosen
Beban Kuliah & Masa Kuliah

Beasiswa Kuliah
Pusat Informasi
Download Pendaftaran
Permintaan Brosur - Gratis
Pendaftaran Online

Pilihan Utama
Mendapat Kerja Baru atau Meninggikan Karir

Undang-Undang Sisdiknas Mendukung Kelas Malam (Hybrid)
Jaringan Website Kuliah Reguler Siang
Jaringan Website Program Pascasarjana (Magister, S2)
Jaringan Website Perkuliahan Karyawan
Jaringan Website Kelas Reguler Sore/Malam
Jaringan Website Gabungan PTS
 Waktu Shalat
 Al Quran Online
 Tips & Trik Psikotes
 Bermacam2 Iklan





Food water dispenser, sikat gigi kucing, mata bengkak, dsb.
155 Jenis / Ras Kucing Populer
  ✼  
Program Kelas Malam   ✼   https://program-kelas-malam.nomor.net   ✼   Kualitas Jurusan A
_